DLH Lamongan Buka Suara Soal PT. KTM: Jika Bau dan Debu Belum Hilang, Pabrik akan Ditutup

Struktur Organisasi

Untuk memastikan kenyamanan masyarakat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lamongan akan memberikan sanksi administrasi penutupan kepada PT Kebun Tebu Mas (KTM) Ngimbang Lamongan jika masalah bau yang mengganggu serta debu yang tidak tertanggulangi.

Kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lamongan, Andy Kurniawan, yang disampaikan oleh Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Malius ST saat dihubungi.

Sebelumnya, sudah ada dua surat teguran administratif yang dikeluarkan untuk menangani pencemaran limbah dari PT KTM. Namun, sampai saat ini, pihak pabrik belum merespon atau memperhatikan surat-surat tersebut. Hal ini menjadi catatan penting bagi kami, seperti yang dijelaskan oleh Malius.

Menurutnya, sanksi administrasi yang diturunkan karena bau tidak sedap dan debu yang masih ditemukan pada pabrik saat dilakukan inspeksi oleh anggota DPRD Lamongan. Ini adalah tindakan yang perlu diambil untuk memastikan lingkungan tetap bersih dan sehat bagi masyarakat setempat.

Menindaklanjuti kesepakatan dengan Komisi C, jika masalah bau dan debu di PT KTM tidak segera ditangani hingga tanggal 30 Juli, maka akan ada sanksi administratif berupa penghentian operasional sementara atau penutupan perusahaan.

Menurut Malius, Undang-Undang 32 dan PP 22 Tahun 2021 memberi wewenang pada pihaknya untuk meningkatkan penegakan hukum terhadap kegiatan usaha yang berdampak sosial di Lamongan. Ini merupakan tindakan yang penting untuk memastikan kesejahteraan masyarakat dan lingkungan tetap terjaga dalam wilayah ini.

Malius mengatakan bahwa masalah bau limbah dari PT KTM sudah sering terjadi sejak tahun 2017 dan selalu berulang-ulang, termasuk saat ini. Masalah ini harus segera diatasi agar tidak terus mengganggu lingkungan dan masyarakat sekitar.

Menurut Malius, pihak pabrik seharusnya mengambil langkah-langkah sosial untuk masyarakat seperti memberikan pemeriksaan kesehatan dan memberi kompensasi.

Selama inspeksi mendadak kemarin, PT KTM mengakui adanya masalah pencemaran debu. Mereka mengklaim bahwa fasilitas pengendali pencemaran udara di cerobong asap broiler tidak berfungsi dengan optimal, yang menyebabkan masalah ini terjadi.

Pabrik ini berjanji untuk membawa ahli dan melakukan perbaikan. Mereka juga mengakui bahwa ada masalah bau dan debu di pabrik mereka. Hasil uji kualitas udara dan sistem pengolahan air limbah menunjukkan adanya partikel yang terbawa oleh angin.

“Sudah menjadi kewajiban bagi PT. KTM untuk menguji kualitas udara dan sistem IPAL di laboratorium terakreditasi. Kami menunggu hasil dari kunjungan terakhir ini sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu 30 Juli. Jika masih belum memenuhi persyaratan, kami tidak ragu untuk menutup pabrik mereka,” tambahnya.

Menurut Adi Prasongko, Direktur PG PT. KTM, bau dan sedikit debu adalah hal yang wajar untuk pabrik sebesar ini.

Kami mengambil masukan ini sebagai evaluasi terhadap pelayanan kami. Kami berjanji untuk segera menyelesaikan masalah bau dan debu ini. Saat ini, Anda dapat merasakan bahwa lingkungan sudah tidak berbau dan berdebu lagi. Terima kasih atas kesabaran Anda.